Jumat, 16 Juli 2010

PETUNJUK OPERASIONAL PENANGGULANGAN FOKUS DBD

A. Pengertian

Penanggulangan fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk ( PSN-DBD ), Larvasidasi, Penyuluhan dan Penyemprotan ( Fogging ) menggunakan insektisida yang sesuai.

B. Tujuan

Penanggulangan Fokus dilaksanakan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal penderita DBD ( Fokus-DBD ) dan rumah / bangunan sekitarnya serta tempat – tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut.

C. Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan setelah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi ( PE ) yaitu kegiatan pencarian penderita DBD atau tersangka DBD lainnya ( kasus Panas tanpa sebab ) dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya, termasuk tempat-tempat umum dalam radius 200 meter atau minimal 100 meter oleh tenaga Puskesmas.

Hasil PE direkomendasikan sebagai berikut :

1. Bila ditemukan kasus penderita DBD lainnya ( 1 atau lebih ) atau ditemukan lebih dari 3 kasus panas tanpa sebab yang jelas ( Tidak Batuk, Tidak Pilek ) dan ditemukan Jentik > 5 % dari rumah bangunan yang diperiksa, maka dilakukan tindakan fogging focus ( Pengasapan DBD dan Penyuluhan ) di lokasi Fokus dengan radius 200 meter ( luas area 16 Ha ).

2. Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut di atas tetapi ditemukan jentik maka dilakukan : ( Larvasidasi, Penggerakan Peranserta masyarakat dalam PSN-DBD, dan Penyuluhan ).

3. Bila tidak ditemukan penderita lainnya dan juga tidak ditemukan jentik maka dilakukan cukup Penyuluhan saja.

D. Langkah-Langkah Pelaksanaan

1. Setelah Kades/Lurah menerima laporan hasil PE dari Puskesmas dan rencana koordinasi penanggulangan focus, meminta Ketua RT/RW agar warga membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan fokus.

2. Ketua RT/RW menyampaikan jadwal kegiatan yang diterima dari petugas Puskesmas setempat dan mengajak warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan fokus.

3. Kegiatan penanggulangan focus DBD merupakan rekomendasi hasil PE dengan tahap kegiatan sebagai berikut :

a. Penggerakan masyarakat dalam PSN-DBD dan Larvasidasi :

1). Ketua RT/RW, Toma, Kader memberikan pengarahan langsung kepada warga pada waktu pelaksanaan PSN-DBD

2). Penyuluhan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam PSN-DBD serta Larvasidasi dilaksanakan sebelum dilakukan Pengasapan Insektisida

b. Penyuluhan

Penyuluhan dilaksanakan oleh petugas kesehatan/kader atau kelompok kerja ( Pokja DBD ) desa/kelurahan berkoordinasi dengan petugas Puskesmas, dengan materi antara lain :

- Situasi DBD di wilayahnya.

- Tanda-tanda penderita DBD serta cara pencegahannya yang dapat dilakukan oleh individu, keluarga dan masyarakat.

c. Pengasapan Insektisida

1). Dilakukan oleh petugas Puskesmas atau kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan menggunakan tenaga penyemprot yang sudah terlatih

( Petugas adalah Petugas Puskesmas, atau Petugas Dinas Kesehatan atau Tenaga Harian Lepas yang sudah dilatih )

2). Ketua RT, Toma, atau Kader mendampingi petugas dalam kegiatan pengasapan.

E. Pelaporan

1. Lokasi Fokus

a). RT : ………………………………………

b). RW : ………………………………………

c). Desa/Kelurahan : ………………………………………

d). Kecamatan : ………………………………………

2. Nama Penderita yang jadi titik fokus : ………………………………………

3. Waktu Pelaksanaan :

4. Jumlah Rumah/Bangunan di Fogging : ………………………………………

5. Jumlah sekolah di Fogging : ………………………………………

6. TTU/TTI lainnya di fogging : ………………………………………

7. Jumlah KK yang diberi Penyuluhan : ………………………………………

8. Jumlah KK yang diberi Larvasida : ………………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar